Syarat Ketentuan Transaksi Badal Haji

Apa itu Badal Haji?

Badal haji adalah layanan pelaksanaan ibadah haji atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban haji, namun tidak mampu menunaikannya karena wafat, sakit permanen, atau usia lanjut.

Ibadah ini dilaksanakan oleh orang yang telah menunaikan haji sebelumnya, dengan niat khusus untuk mewakili pihak yang dibadalkan. InsyaAllah, pahala haji tersebut akan sampai kepada yang dibadalkan sebagai bentuk penyempurna kewajiban dan bakti dari keluarga.


Syarat & Ketentuan Badal Haji

1. Syarat Orang yang Dibadalkan:

  • Beragama Islam
  • Sudah memenuhi kewajiban haji (mampu secara finansial semasa hidup)
  • Dalam kondisi wafat, sakit permanen, atau tidak mampu secara fisik

2. Syarat Pelaksana Badal:

  • Sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri
  • Amanah, memahami tata cara ibadah haji dengan benar
  • Berniat melaksanakan haji khusus atas nama yang dibadalkan

3. Ketentuan Pelaksanaan:

  • Niat badal dilakukan sejak awal ibadah (ihram)
  • Pelaksanaan mengikuti syariat dan tuntunan yang berlaku
  • Data lengkap (nama, bin/binti, dll) wajib diserahkan dengan benar
  • Disarankan berasal dari keluarga atau melalui lembaga terpercaya
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id