Transaksi Badal Haji
| Syarat & Ketentuan |
Apa itu Badal Haji? Badal haji adalah layanan pelaksanaan ibadah haji atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban haji, namun tidak mampu menunaikannya karena wafat, sakit permanen, atau usia lanjut. Ibadah ini dilaksanakan oleh orang yang telah menunaikan haji sebelumnya, dengan niat khusus untuk mewakili pihak yang dibadalkan. InsyaAllah, pahala haji tersebut akan sampai kepada yang dibadalkan sebagai bentuk penyempurna kewajiban dan bakti dari keluarga. Syarat & Ketentuan Badal Haji 1. Syarat Orang yang Dibadalkan:
2. Syarat Pelaksana Badal:
3. Ketentuan Pelaksanaan:
|