Transaksi Badal Umrah
| Syarat & Ketentuan |
Apa itu Badal Umroh? Badal umroh adalah layanan pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri, baik karena uzur syar’i seperti sakit permanen, usia lanjut, atau telah wafat. Dalam Islam, badal umroh diperbolehkan (mubah) sebagai bentuk tolong-menolong dalam ibadah, agar seseorang tetap mendapatkan pahala umroh meskipun tidak bisa berangkat ke Tanah Suci. Pelaksanaan badal umroh dilakukan sesuai dengan rukun dan tata cara umroh yang sah, dengan niat khusus atas nama orang yang dibadalkan. Syarat Badal Umroh Agar ibadah sah dan diterima, berikut ketentuan utama berdasarkan fatwa ulama dan lembaga resmi: 1. Syarat Orang yang Dibadalkan
2. Syarat Orang yang Membadalkan (Wakil)
3. Syarat Administratif & Niat
4. Ketentuan Fiqih Penting
|