Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

Apa itu Badal Umroh => Badal umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh oleh seseorang atas nama orang lain (mis. orang tua yang sudah meninggal atau yang sudah uzur/tidak mampu lagi pergi). Pelaksana badal melaksanakan rangkaian umroh dengan niat khusus untuk mewakili orang yang dibadalkan. 

Hukum & Dalil singkat => Para ulama membolehkan badal umroh dalam kondisi tertentu — terutama untuk orang yang tidak mampu secara fisik (uzur) atau telah wafat. Dalil riwayat menunjukkan anjuran untuk membantu menunaikan haji/umrah bagi orang yang tidak mampu; praktik ini dipahami dan disyaratkan oleh banyak otoritas keagamaan kontemporer di Indonesia.

Syarat-syarat umum (ringkas dan jelas)

  • Orang yang dibadalkan harus benar-benar tidak mampu melaksanakan umroh sendiri (mis. sudah meninggal, lansia/uzur, sakit parah). Bukan karena hanya alasan tidak punya uang. 

  • Orang yang membadalkan biasanya disyaratkan sudah pernah menunaikan umroh (atau telah menyempurnakan kewajiban perjalanan ibadahnya sendiri) dan mampu melaksanakan rukun/wajib umroh dengan benar. 

  • Harus ada izin dari orang yang dibadalkan (jika masih hidup) atau dari ahli waris (jika wafat).

  • Niat harus jelas: ketika pelaksana ihram, dia berniat untuk mengerjakan umroh atas nama (sementara menyebut nama) orang yang dibadalkan.

Catatan etis: praktik badal kadang disalahgunakan sebagai komoditas komersial — pilih penyelenggara yang transparan, memberikan dokumentasi (sertifikat, foto/video, bukti niat/kuasa), dan jelas mengikuti syariat.

Syarat & Ketentuan

Kami di LaRaiba Haji Dan Umroh Jogja menjaga setiap pelaksanaan Badal Umroh dengan penuh amanah dan ketelitian, dari administrasi hingga doa di Tanah Suci.
Hubungi kami untuk panduan pendaftaran dan verifikasi syarat lengkap. Konsultasi Gratis • Pelaksanaan Aman • Sesuai Syariat

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id