Haji Khusus
- Transportasi & Penerbangan: Tiket pesawat PP CGK–Jeddah–CGK, transportasi Bus AC, serta Speed Train rute Madinah–Makkah.
- Akomodasi Hotel: Hotel transit Jakarta Anara Airport (tentative), Hotel Madinah Al Haram/setara *5 dekat Masjid Nabawi, Hotel Makkah Pullman Zam-Zam/setara *5 dekat Masjidil Haram, apa
- Konsumsi: Makan terjadwal selama di hotel dan maktab serta konsumsi khusus pada masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
- Layanan Ibadah: Manasik sebelum keberangkatan, umrah kedatangan, bimbingan pembimbing ibadah berpengalaman, serta pendampingan penuh selama Tarwiyah, Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah dan
- Ziarah & City Tour: Ziarah Madinah (Rawdah dan situs bersejarah), ziarah Kota Makkah, City Tour Thaif, serta City Tour Jeddah dan Museum Al Wahyu.
- Administrasi & Layanan Pendukung: Visa Haji Khusus, handling bandara Indonesia dan Arab Saudi, identitas serta perlengkapan jamaah, koordinasi maktab dan layanan resmi haji, serta pendamping
- Biaya Pribadi: Pengeluaran pribadi jamaah seperti belanja, laundry, telepon, makanan di luar paket, serta kebutuhan pribadi lainnya.
- Dokumen Pribadi: Pembuatan dan perpanjangan paspor, vaksin tambahan di luar ketentuan resmi, serta dokumen pribadi lain yang tidak termasuk dalam paket.
- Kelebihan Bagasi: Biaya kelebihan bagasi pesawat di luar ketentuan maskapai.
- Akomodasi Tambahan: Upgrade kamar, permintaan kamar khusus, serta fasilitas hotel di luar standar paket.
- Dam Haji: Tidak termasuk dalam paket Haji Khusus dan menjadi tanggung jawab pribadi jamaah, baik dam karena pelanggaran manasik, haji tamattu’, qiran, maupun sebab lain sesuai ketentuan syar
Syarat Peserta Haji Khusus (Dari Pendaftaran hingga Keberangkatan)
Beragama Islam dan berniat melaksanakan ibadah haji.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
-
Memiliki paspor RI yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum keberangkatan dengan nama minimal 3 suku kata sesuai ketentuan imigrasi.
-
Melakukan pendaftaran resmi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
-
Menyetorkan setoran awal BPIH Khusus sesuai ketentuan melalui bank penerima setoran haji.
-
Terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI dan memperoleh nomor porsi Haji Khusus.
-
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
-
Mengikuti rangkaian manasik haji yang diselenggarakan oleh PIHK sebelum keberangkatan.
-
Melengkapi dokumen administrasi, meliputi paspor, pas foto sesuai ketentuan, buku vaksinasi/istitha’ah kesehatan, serta dokumen pendukung lainnya.
-
Melunasi seluruh biaya haji khusus sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
-
Siap mematuhi peraturan Pemerintah RI, Pemerintah Arab Saudi, serta ketentuan penyelenggara selama pelaksanaan ibadah haji.
-
Siap diberangkatkan sesuai jadwal resmi setelah seluruh persyaratan administrasi, kesehatan, dan manasik dinyatakan lengkap.
Syarat & Ketentuan Haji Khusus – Laraiba Travel
-
Pendaftaran & Pembayaran
Pendaftaran dinyatakan sah setelah jamaah mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, serta melakukan pembayaran setoran awal dan/atau pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku. -
Pembatalan oleh Jamaah
Apabila jamaah melakukan pembatalan keberangkatan dengan alasan apa pun, maka pengembalian biaya (refund) dilakukan sesuai kebijakan penyedia layanan (maskapai, hotel, visa, dan vendor terkait) dengan memperhitungkan biaya yang telah dibayarkan dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable). -
Penggantian Jamaah
Penggantian nama jamaah hanya dapat dilakukan sebelum proses visa dan tiket diterbitkan, serta harus memenuhi ketentuan administratif dan persetujuan dari pihak terkait; biaya tambahan akibat penggantian menjadi tanggung jawab jamaah. -
Pembatalan oleh Penyelenggara
Apabila pembatalan terjadi karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Republik Indonesia, maskapai, force majeure, atau sebab lain di luar kendali penyelenggara, maka penyelesaian akan dilakukan melalui reschedule, pengalihan paket, atau pengembalian dana sesuai ketentuan yang memungkinkan. -
Perubahan Jadwal & Fasilitas
Jadwal penerbangan, hotel, rute perjalanan, dan fasilitas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan resmi tanpa mengurangi substansi pelayanan ibadah haji. -
Kesehatan Jamaah
Jamaah wajib memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah) dan mengikuti pemeriksaan medis sesuai ketentuan; apabila jamaah dinyatakan tidak layak berangkat oleh otoritas berwenang, maka penyelesaian biaya mengikuti kebijakan yang berlaku. -
Dam, Denda, dan Biaya Pribadi
Biaya dam, denda manasik, pengeluaran pribadi, kelebihan bagasi, serta layanan di luar paket menjadi tanggung jawab jamaah dan tidak termasuk dalam paket Haji Khusus. -
Kepatuhan Jamaah
Jamaah wajib mematuhi peraturan PIHK Laraiba, Kementerian Agama RI, serta hukum dan ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama perjalanan ibadah. -
Force Majeure
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam, wabah, perang, gangguan transportasi, atau kebijakan pemerintah yang berdampak pada penyelenggaraan haji. -
Ketentuan Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan disesuaikan dengan kebijakan resmi yang berlaku dan akan disampaikan kepada jamaah secara tertulis.
Pesan Paket
- Transportasi & Penerbangan: Tiket pesawat PP CGK–Jeddah–CGK, transportasi Bus AC, serta Speed Train rute Madinah–Makkah.
- Akomodasi Hotel: Hotel transit Jakarta Anara Airport (tentative), Hotel Madinah Al Haram/setara *5 dekat Masjid Nabawi, Hotel Makkah Pullman Zam-Zam/setara *5 dekat Masjidil Haram, apa
- Konsumsi: Makan terjadwal selama di hotel dan maktab serta konsumsi khusus pada masa puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
- Layanan Ibadah: Manasik sebelum keberangkatan, umrah kedatangan, bimbingan pembimbing ibadah berpengalaman, serta pendampingan penuh selama Tarwiyah, Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah dan
- Ziarah & City Tour: Ziarah Madinah (Rawdah dan situs bersejarah), ziarah Kota Makkah, City Tour Thaif, serta City Tour Jeddah dan Museum Al Wahyu.
- Administrasi & Layanan Pendukung: Visa Haji Khusus, handling bandara Indonesia dan Arab Saudi, identitas serta perlengkapan jamaah, koordinasi maktab dan layanan resmi haji, serta pendamping
- Biaya Pribadi: Pengeluaran pribadi jamaah seperti belanja, laundry, telepon, makanan di luar paket, serta kebutuhan pribadi lainnya.
- Dokumen Pribadi: Pembuatan dan perpanjangan paspor, vaksin tambahan di luar ketentuan resmi, serta dokumen pribadi lain yang tidak termasuk dalam paket.
- Kelebihan Bagasi: Biaya kelebihan bagasi pesawat di luar ketentuan maskapai.
- Akomodasi Tambahan: Upgrade kamar, permintaan kamar khusus, serta fasilitas hotel di luar standar paket.
- Dam Haji: Tidak termasuk dalam paket Haji Khusus dan menjadi tanggung jawab pribadi jamaah, baik dam karena pelanggaran manasik, haji tamattu’, qiran, maupun sebab lain sesuai ketentuan syar
Syarat Peserta Haji Khusus (Dari Pendaftaran hingga Keberangkatan)
Beragama Islam dan berniat melaksanakan ibadah haji.
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
-
Memiliki paspor RI yang masih berlaku minimal 8 bulan sebelum keberangkatan dengan nama minimal 3 suku kata sesuai ketentuan imigrasi.
-
Melakukan pendaftaran resmi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
-
Menyetorkan setoran awal BPIH Khusus sesuai ketentuan melalui bank penerima setoran haji.
-
Terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI dan memperoleh nomor porsi Haji Khusus.
-
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
-
Mengikuti rangkaian manasik haji yang diselenggarakan oleh PIHK sebelum keberangkatan.
-
Melengkapi dokumen administrasi, meliputi paspor, pas foto sesuai ketentuan, buku vaksinasi/istitha’ah kesehatan, serta dokumen pendukung lainnya.
-
Melunasi seluruh biaya haji khusus sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan.
-
Siap mematuhi peraturan Pemerintah RI, Pemerintah Arab Saudi, serta ketentuan penyelenggara selama pelaksanaan ibadah haji.
-
Siap diberangkatkan sesuai jadwal resmi setelah seluruh persyaratan administrasi, kesehatan, dan manasik dinyatakan lengkap.
Syarat & Ketentuan Haji Khusus – Laraiba Travel
-
Pendaftaran & Pembayaran
Pendaftaran dinyatakan sah setelah jamaah mengisi formulir pendaftaran, menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, serta melakukan pembayaran setoran awal dan/atau pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku. -
Pembatalan oleh Jamaah
Apabila jamaah melakukan pembatalan keberangkatan dengan alasan apa pun, maka pengembalian biaya (refund) dilakukan sesuai kebijakan penyedia layanan (maskapai, hotel, visa, dan vendor terkait) dengan memperhitungkan biaya yang telah dibayarkan dan tidak dapat dikembalikan (non-refundable). -
Penggantian Jamaah
Penggantian nama jamaah hanya dapat dilakukan sebelum proses visa dan tiket diterbitkan, serta harus memenuhi ketentuan administratif dan persetujuan dari pihak terkait; biaya tambahan akibat penggantian menjadi tanggung jawab jamaah. -
Pembatalan oleh Penyelenggara
Apabila pembatalan terjadi karena kebijakan Pemerintah Arab Saudi, Pemerintah Republik Indonesia, maskapai, force majeure, atau sebab lain di luar kendali penyelenggara, maka penyelesaian akan dilakukan melalui reschedule, pengalihan paket, atau pengembalian dana sesuai ketentuan yang memungkinkan. -
Perubahan Jadwal & Fasilitas
Jadwal penerbangan, hotel, rute perjalanan, dan fasilitas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu menyesuaikan kebijakan resmi tanpa mengurangi substansi pelayanan ibadah haji. -
Kesehatan Jamaah
Jamaah wajib memenuhi syarat kesehatan (istitha’ah) dan mengikuti pemeriksaan medis sesuai ketentuan; apabila jamaah dinyatakan tidak layak berangkat oleh otoritas berwenang, maka penyelesaian biaya mengikuti kebijakan yang berlaku. -
Dam, Denda, dan Biaya Pribadi
Biaya dam, denda manasik, pengeluaran pribadi, kelebihan bagasi, serta layanan di luar paket menjadi tanggung jawab jamaah dan tidak termasuk dalam paket Haji Khusus. -
Kepatuhan Jamaah
Jamaah wajib mematuhi peraturan PIHK Laraiba, Kementerian Agama RI, serta hukum dan ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama perjalanan ibadah. -
Force Majeure
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keadaan kahar seperti bencana alam, wabah, perang, gangguan transportasi, atau kebijakan pemerintah yang berdampak pada penyelenggaraan haji. -
Ketentuan Lain-lain
Hal-hal yang belum diatur dalam syarat dan ketentuan ini akan disesuaikan dengan kebijakan resmi yang berlaku dan akan disampaikan kepada jamaah secara tertulis.