Panduan Lengkap Badal Umroh: Syarat, Tata Cara, dan Keutamaan Ibadahnya
badal umroh, tata cara badal umroh, syarat badal umroh, niat badal umroh, miqat badal umroh, hukum badal umroh, biaya badal umroh, keutamaan badal umroh, umroh untuk orang lain, umroh bagi yang sudah meninggal, miqat penduduk Mekkah, Masjid Tan'im, Ji'ranah, Hudaibiyah, rukun dan wajib umroh, Travel Umroh Jogja, Travel Haji Jogja, Laraiba Haji dan Umroh Jogja
Photo by Galeri Laraiba
Badal Umroh adalah melaksanakan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain. dengan kata lain mengumrohkan orang lain. lazimnya seseorang yang telah meninggal dunia atau orang yang sudah tidak mampu atau tidak mungkin lagi untuk melaksanakan Umrah. Badal umroh hukumnya mubah atau diperbolehkan, namun untuk dapat melaksanakan badal umroh ada beberapa syarat badal umroh yang harus dipenuhi.
Syarat Badal Umroh
- Orang yang dibadalkan tidak mampu berangkat sendiri
Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang dibadalkan benar-benar tidak mampu melaksanakan umroh sendiri. Hal ini bisa karena kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang membuatnya tidak mungkin untuk melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci. Badal umroh juga bisa dilakukan untuk seseorang yang telah meninggal dunia, dengan tujuan menyempurnakan kewajiban ibadah umroh.
- Orang yang membadalkan harus sudah umroh untuk dirinya sendiri
Orang yang akan membadalkan umroh haruslah seseorang yang sudah pernah melaksanakan umroh untuk dirinya sendiri. Seseorang yang belum pernah menunaikan umroh atau haji untuk dirinya sendiri tidak diperbolehkan untuk membadalkan umroh untuk orang lain. Ini sesuai dengan prinsip bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan sebelum dapat membantu menyelesaikan kewajiban orang lain.
- Izin dari orang yang dibadalkan atau ahli warisnya
Badal umroh harus dilakukan atas izin dari orang yang dibadalkan, jika orang tersebut masih hidup. Jika orang yang dibadalkan telah meninggal dunia, maka izin dari ahli warisnya diperlukan. Hal ini untuk memastikan bahwa badal umroh benar-benar diinginkan oleh pihak yang terkait.
- Mampu menjalankan rukun dan wajib umroh dengan baik
ibadah haji dan umroh wajib untuk untuk dilaksanakan. Namun, bila ia tidak mampu untuk salah satunya, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, badal umroh tidak boleh dilakukan jika seseorang masih tergolong mampu dari segi ekonomi dan fisik.
Tata cara melaksanakan badal umroh
setelah semua persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi maka badal umroh dapat dilakukan, adapun tata cara pelaksanaan badal umroh sama persis dengan umroh biasanya, pun demikian dengan larangan dan konsekuensi nya. yang membedakan adalah pada niatnya.
niat umroh untuk diri sendiri adalah:
"Nawaitul 'umrata wa ahramtu bihi lillahi ta'ala. Labbaika Allahumma 'umratan".
Artinya, "Aku berniat melaksanakan umrah dengan berihram karena Allah Ta'ala. Aku sambut panggilan-Mu Ya Allah untuk berumrah".
sedangkan niat untuk badal umroh adalah :
"Nawaytul 'umrata wa ahramtu biha lillāhi ta'ālā 'an fulān (sebut nama orang yang dibadalkan)"
yang artinya: "Aku menyengaja ibadah umroh dan aku ihram umroh karena Allah ta'ala untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalkan)".
selain niat, miqat untuk badal umroh juga biasnya berbeda, karena orang yang telah bermalam di Mekkah dapat mengambil miqat bagi penduduk Mekkah yang lebih dekat. kendati demikian miqat-miqat lain selain dalam list di bawah juga di perbolehkan.
Miqat penduduk Mekkah
- Tan'im
Masjid Tan'im adalah salah satu miqat terdekat bagi penduduk Makkah, Masjid ini berjarak 7,5 kilometer dari Masjidil Haram. Masjid ini juga dikenal dengan Masjid Aisyah. Rasulullah memerintahkan Aisyah untuk berihram di Tan'im setelah melaksanakan Haji Wada.
- Ji'ranah
Rasulullah pernah beribadah umrah dan menjadikan tempat ini sebagai miqatnya.
- Hudaibiyah
Rasulullah pernah tertahan di tempat ini oleh kaum Quraisy jahiliyah saat hendak beribadah umrah.
Dalam program umroh standar lazimnya jamaah mendapatkan dua kali umroh dari travel. umroh pertama ketika baru tiba dari mekkah dan dilakukan untuk diri sendiri, sedangkan umroh kedua setelah city tour mekkah di ji'ranah dan biasanya untuk membadalkan orang lain, pada dasarkan tidak ada batas melakukan badal umroh, selama fisik yang membadalkan mampu dan mampu untuk membayar biaya transportasi ke miqat maka badal umroh dapat terus dilakukan.
badal umroh, tata cara badal umroh, syarat badal umroh, niat badal umroh, miqat badal umroh, hukum badal umroh, biaya badal umroh, keutamaan badal umroh, umroh untuk orang lain, umroh bagi yang sudah meninggal, miqat penduduk Mekkah, Masjid Tan'im, Ji'ranah, Hudaibiyah, rukun dan wajib umroh, Travel Umroh Jogja, Travel Haji Jogja, Laraiba Haji dan Umroh Jogja