Di Balik Sengkarut Dana PK Haji Khusus 2026: Antara Birokrasi Sistem dan Nasib Tamu Allah

Kategori : Haji, Umroh & Wisata, Dokumentasi Perjalanan, Ditulis pada : 22 Januari 2026, 09:00:50

Mengapa pencairan dana Haji Khusus dari BPKH masih di bawah 30% Temukan fakta terbaru mengenai kendala birokrasi dan nasib PIHK yang terpaksa berutang bank demi jemaah..jpg

Musim haji 1447 H/2026 M yang seharusnya disambut dengan persiapan matang, kini justru dibayangi awan mendung bagi belasan ribu jemaah haji khusus. Hingga penghujung Januari 2026, proses Pengembalian Keuangan (PK) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) masih tersendat hebat. Sebuah ironi di tengah upaya transformasi digital yang digaungkan pemerintah.

Benturan Angka dan Realita Lapangan

Data menunjukkan adanya jurang pemisah yang cukup lebar antara kebutuhan lapangan dan realisasi pencairan. Dari total kuota 16.573 jemaah haji khusus, asosiasi (PIHK) mengungkapkan bahwa dana yang berhasil dicairkan masih di bawah 30 persen. Di sisi lain, BPKH mencatat baru menerima pengajuan 5.727 jemaah dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Meskipun BPKH mengeklaim telah menyelesaikan 63 persen dari data yang masuk, pertanyaannya adalah: mengapa ribuan data lainnya masih tertahan di "pintu" Kemenhaj?

Tiga Syarat yang Menjadi "Tembok"

Kemenhaj bersikukuh bahwa PK hanya bisa diajukan jika jemaah telah memenuhi tiga syarat mutlak: Istitha’ah Kesehatan, verifikasi paspor, dan kepesertaan BPJS Kesehatan. Secara syariat, istitha'ah (kemampuan) adalah pilar utama haji. Namun, ketika syarat ini berbenturan dengan kendala teknis sistem, di situlah masalah bermula.

Pihak asosiasi melalui Tim 13 mengeluhkan kegagalan sistem Siskopatuh dalam memverifikasi paspor. Perbedaan sinkronisasi antara NIK dan data paspor membuat jemaah yang secara fisik sudah siap, justru "tertolak" oleh sistem. Begitu pula dengan sinkronisasi data BPJS dan kesehatan yang seringkali tidak real-time.

Dampak Domino: PIHK di Ujung Tanduk

Keterlambatan ini bukan tanpa konsekuensi. Tanggal 20 Januari 2026 merupakan tenggat waktu krusial bagi PIHK untuk mentransfer dana ke e-wallet Nusuk di Arab Saudi. Dana ini adalah nyawa untuk mengamankan kontrak hotel di Makkah-Madinah serta transportasi darat.

Tanpa dana PK yang cair tepat waktu, para penyelenggara kini berada dalam situasi genting. Banyak PIHK terpaksa mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang ke bank demi menalangi biaya layanan di Tanah Suci. Langkah ini dilakukan semata-mata agar visa jemaah bisa diproses dan impian para tamu Allah untuk berangkat tahun ini tidak sirna.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id