Revisi UU Haji dan Umrah Jadi Sorotan DPR, Pansus Dibentuk untuk Evaluasi Layanan Jemaah

Kategori : Haji, Umroh & Wisata, Edukasi & Sejarah, Ditulis pada : 28 Juli 2025, 10:45:52

Revisi UU Haji dan Umrah kini resmi menjadi usulan inisiatif DPR RI. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2025. DPR bahkan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi layanan jemaah secara menyeluruh.

RUU Haji dan Umrah Resmi Ditetapkan DPR sebagai Usul Inisiatif

Dalam Rapat Paripurna ke-25, DPR menyetujui Revisi UU Haji dan Umrah yang mengubah UU No. 8 Tahun 2019. Revisi ini diusulkan oleh Komisi VIII dan kini masuk tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR.

Perubahan ini menargetkan:

  • Restrukturisasi kelembagaan, termasuk pembentukan Badan Pelaksana Haji (BP Haji).
  • Transparansi pengelolaan dana dan kuota haji.
  • Peningkatan layanan kesehatan, akomodasi, dan konsumsi jemaah.

Target penyelesaian revisi ini adalah akhir tahun 2025, agar bisa diterapkan saat musim haji 2026.

DPR Bentuk Pansus, Evaluasi Layanan Haji 2025

Banyaknya keluhan dari jemaah mendorong DPR membentuk Pansus Hak Angket Haji 2025. Temuan utama dari Timwas Haji DPR antara lain:

  • Keterlambatan kartu Nusuk.
  • Hak-hak jemaah tidak terpenuhi.
  • Skema pengaturan kepadatan (murūr dan tanazul) tidak berjalan efektif.

Pansus akan bekerja lintas komisi dan mendalami setiap permasalahan secara komprehensif.

Respons Kemenag dan Harapan ke Depan

Kementerian Agama menyatakan siap membuka seluruh data dan menjelaskan pelaksanaan haji 2025. Pemerintah menyambut baik revisi UU dan evaluasi DPR sebagai bagian dari perbaikan layanan.


Sumber Terkait :


Baca Juga :


Revisi UU Haji dan Umrah DPR dan Pansus Evaluasi Total.jpg

 AMPHURI Dorong Revisi UU yang Responsif terhadap Dunia Usaha

Dalam Mukernas bertema Menguatkan Visi dan Menentukan Aksi: AMPHURI Go Global, AMPHURI secara eksplisit mendorong DPR—melalui Badan Legislasi dan Komisi VIII—untuk segera mengumumkan naskah resmi RUU perubahan UU No. 8 Tahun 2019. Mereka menilai adanya ancaman ketidakberpihakan regulasi terhadap pelaku usaha PPIU dan PIHK, terutama setelah munculnya draft rancangan yang belum resmi.

Ketua DPP AMPHURI, Firman M Nur, menegaskan:

“Dengan penuh keyakinan dan optimis, kami siap berkolaborasi, bersinergi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses amandemen UU tersebut.”

Mereka juga menekankan kebutuhan pemisahan yang jelas antara regulator dan operator, agar pengawasan lebih efektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan

 

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id