Kuota Haji 2026 Ditetapkan 221.000 Jemaah, Masa Tunggu Capai 26 Tahun
kuota haji 2026, kuota haji indonesia, kuota haji 2026 indonesia, jumlah jemaah haji 2026, masa tunggu haji 26 tahun, biaya haji 2026, BPIH 2026, Bipih 2026, pembagian kuota haji, kuota haji per provinsi, haji reguler 2026, haji khusus 2026, komisi VIII DPR RI, kemenag, menteri haji dan umrah, layanan haji 2026, akomodasi
Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI telah menetapkan jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI yang digelar pada 27–28 Oktober 2025 di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta berbagai isu aktual penyelenggaraan haji.

- Kuota Nasional dan Pembagian Reguler-Khusus
Dalam rapat itu, Menteri Haji dan Umrah RI menjelaskan bahwa kuota 221.000 jemaah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%). Selain itu, dari total kuota reguler, 1.050 orang diperuntukkan bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan 685 orang untuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dengan demikian, 201.585 kuota lainnya akan diberikan kepada jemaah reguler murni. Baca juga : Kemenhaj Usul Embarkasi Haji di Yogyakarta — Apa Artinya bagi Calon Jemaah?
- Kuota Provinsi dan Masa Tunggu 26 Tahun
Sementara itu, pembagian kuota tiap provinsi ditetapkan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji antarprovinsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menariknya, seluruh provinsi memiliki masa tunggu rata-rata 26 tahun, yang menunjukkan betapa tingginya antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Provinsi dengan kuota terbesar meliputi Jawa Timur (42.409 jemaah), Jawa Tengah (34.122 jemaah), dan Jawa Barat (29.643 jemaah). Di sisi lain, provinsi dengan kuota terkecil antara lain Papua Barat dan Papua Barat Daya (447 jemaah) serta Kalimantan Utara (489 jemaah).
- Usulan Biaya Haji: Rp88,4 Juta per Jemaah
Selain membahas kuota, pemerintah juga mengajukan usulan rata-rata biaya haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp88.409.365,45 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Rp54.924.000 (62%) merupakan biaya yang ditanggung jemaah (Bipih), sedangkan Rp33.485.365,45 (38%) berasal dari nilai manfaat dana haji.
Meskipun demikian, Komisi VIII menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat usulan awal. Angka tersebut masih dapat berubah setelah melalui pembahasan lanjutan antara Panitia Kerja (Panja) DPR dan Panja Pemerintah, khususnya setelah dilakukan simulasi berdasarkan masing-masing embarkasi.
- Standar Layanan Ditingkatkan
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 harus lebih profesional, transparan, dan efisien. Untuk itu, seluruh layanan—mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina)—akan ditingkatkan kualitasnya. Adapun beberapa ketentuan layanan yang disepakati antara lain:
- Akomodasi di Makkah berjarak maksimal 4,5 km dari Masjidil Haram, sedangkan Madinah maksimal 1 km dari Masjid Nabawi.
- Konsumsi disiapkan dengan bahan pokok bercita rasa nusantara agar sesuai dengan selera jemaah.
- Transportasi Naqobah dan Sholawat wajib nyaman dan memenuhi standar keamanan internasional.
- Dua syarikah penyedia layanan tahun sebelumnya diminta untuk memperbaiki mutu pelayanannya.
- Pengawasan dan Transparansi
Selain meningkatkan layanan, rapat juga menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan. Seluruh dokumen kontraktual serta nota transaksi wajib diserahkan kepada Komisi VIII DPR RI sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Dengan langkah ini, penyelenggaraan haji diharapkan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan profesionalisme.
Pada akhirnya, rapat kerja ditutup oleh Ketua Komisi VIII DPR RI H. Marwan Dasopang bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak. Keduanya menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk terus memperbaiki pelayanan haji, agar setiap calon jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Sumber: Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah RI, 27–28 Oktober 2025 kuota haji 2026, kuota haji indonesia, kuota haji 2026 indonesia, jumlah jemaah haji 2026, masa tunggu haji 26 tahun, biaya haji 2026, BPIH 2026, Bipih 2026, pembagian kuota haji, kuota haji per provinsi, haji reguler 2026, haji khusus 2026, komisi VIII DPR RI, kemenag, menteri haji dan umrah, layanan haji 2026, akomodasi
